Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Oki Setiana Dewi Menghadapi Teror yang Mengganggu

Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry kini semakin memanas, dengan perkembangan terbaru yang menarik perhatian publik.
Keterlibatan Oki Setiana Dewi, seorang aktris sekaligus pendakwah, dalam mengungkapkan kasus ini ternyata membawa dampak serius terhadap dirinya. Mari kita telusuri lebih dalam.
Oki Setiana Dewi, yang saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral di Mesir, memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengungkap dugaan tindakan asusila yang menimpa seorang santri di bawah umur.
Kini, Oki Setiana Dewi telah resmi menjadi saksi kunci dalam kasus ini setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Informasi terkait teror yang mengancam Oki Setiana Dewi disampaikan oleh pelapor utama, Habib Mahdi Alatas. Dalam keterangannya, Habib Mahdi mengungkapkan adanya upaya dari pihak terlapor untuk melacak keberadaan Oki di Mesir.
“Ustazah Oki mendapat ancaman pada minggu lalu. Melalui Alif, asisten Syekh Ahmad Al Misry, pihaknya meminta kepada anak-anak Indonesia di Mesir, ‘Di mana alamatnya? Di mana rumahnya?'” ungkap Habib Mahdi dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2026.
Habib Mahdi menilai, tekanan yang dialami Oki Setiana Dewi muncul karena perannya yang dianggap krusial dalam mengungkap fakta di balik kasus ini. Kasus ini pertama kali mencuat ketika keluarga korban, yang terhubung dengan Oki melalui program beasiswa, meminta bantuan untuk menelusuri kondisi anak yang dinilai mencurigakan.
Tanpa berlama-lama, Oki Setiana Dewi segera menemui korban yang diketahui masih berusia 15 tahun. Dari pertemuan itu, terungkap dugaan peristiwa kelam yang berlangsung selama 11 hari berturut-turut antara Agustus dan September 2025.
Menanggapi adanya dugaan intimidasi kepada saksi, Habib Mahdi Alatas mengambil sikap tegas. Ia memperingatkan pihak manapun agar tidak berusaha menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk dengan mengancam saksi atau korban.
“Tidak perlu macam-macam. Jika Anda mengancam siapapun, saya akan mengajukan tuntutan hukum. Saya dapat menggunakan Pasal 221, Pasal 355, Pasal 368, Pasal 55, serta keikutsertaan Pasal 56 terkait ancaman teror kepada saksi atau korban saya,” tegas Habib Mahdi.
➡️ Baca Juga: Menteri Hukum Supratman Percepat RUU Kewarganegaraan untuk Lindungi Pemain Naturalisasi
➡️ Baca Juga: Arteta Berkomentar Setelah Arsenal Dikalahkan Man City, Vidic Kritik Sepak Bola yang Terlalu Lembek




