Menteri Hukum Supratman Percepat RUU Kewarganegaraan untuk Lindungi Pemain Naturalisasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan pada tahun 2026. Ia percaya bahwa RUU ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemain yang dinaturalisasi dalam Tim Nasional Indonesia, terutama yang berkarier di luar negeri. Hal ini menyusul berbagai masalah administrasi yang terjadi, termasuk kasus yang dikenal sebagai “Passportgate” yang sempat menghebohkan.
Supratman menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah dalam proses menyusun dan memfinalisasi RUU tersebut. Ia juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga, untuk memastikan pengaturan mengenai kewarganegaraan dapat dilakukan dengan baik. Ia menyatakan bahwa kolaborasi dari berbagai sektor diperlukan untuk mendapatkan hasil yang optimal.
Penyusunan RUU ini sedang berlangsung secara intensif dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pemerintah membuka diri terhadap masukan guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat melindungi status hukum para atlet diaspora yang berkompetisi di luar negeri dan menghadapi tantangan dalam administrasi kewarganegaraan.
Sebelumnya, beberapa pemain Timnas Indonesia, seperti Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, Dean James, dan Tim Geypens, mengalami masalah terkait dokumen kewarganegaraan yang berdampak pada izin kerja dan status mereka di liga-liga Eropa, termasuk Liga Belanda. Situasi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada agar para pemain tidak mengalami kerugian di bidang profesional.
Supratman menegaskan bahwa kepastian hukum adalah fondasi krusial yang mendukung prestasi atlet di tingkat internasional. Ia berpendapat bahwa upaya diplomasi antarnegara perlu sejalan dengan penguatan regulasi nasional untuk menciptakan lingkungan yang mendukung bagi para atlet.
“Hubungan antara negara-negara sangat penting, tetapi RUU Kewarganegaraan juga memiliki peran yang sama pentingnya. Yang utama adalah bagaimana Merah Putih dapat berkibar di berbagai ajang internasional,” ujarnya menekankan pentingnya dukungan regulasi yang kokoh bagi prestasi olahraga.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarif Hiariej, mengungkapkan bahwa RUU ini juga akan mencakup solusi jangka panjang, termasuk isu kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Ini menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan di era globalisasi.
Dalam draf yang sedang dibahas, pemerintah sedang mempertimbangkan skema kewarganegaraan ganda yang terbatas. Salah satu usulan yang dibahas adalah perpanjangan batas usia pemilihan kewarganegaraan dari yang sebelumnya ditetapkan antara 18 hingga 21 tahun, menjadi hingga 26 tahun. Kebijakan ini dinilai sangat penting bagi para pemain muda yang tengah membangun karier di luar negeri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pemain muda akan memiliki lebih banyak waktu untuk menentukan status kewarganegaraan mereka tanpa harus menghadapi tekanan administratif yang berlebihan. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mendukung perkembangan karier atlet muda Indonesia di kancah internasional.
➡️ Baca Juga: Mbak Rara Ungkap Ramalan Vidi Aldiano dan Foto Freya JKT48 yang Diedit Menarik
➡️ Baca Juga: Freelance Digital sebagai Platform Praktis untuk Mempelajari Bisnis Jasa secara Efektif




