depo 10k depo 10k
bisnis

BPKN dan KPAI Menegaskan Praktik Pemasaran AMDK dengan Foto Balita Sangat Menyesatkan

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti praktik pemasaran produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menyertakan gambar anak-anak di bawah lima tahun (balita). Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap regulasi pengawasan iklan pangan dan menunjukkan kurangnya perhatian terhadap perlindungan anak demi kepentingan komersial.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa penggunaan gambar balita dalam iklan pangan umum jelas dilarang oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 14 huruf bb. BPKN menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan akan merekomendasikan sanksi yang sesuai kepada BPOM.

“Aturan ini dengan tegas melarang iklan pangan olahan yang menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang ditujukan khusus untuk balita. AMDK merupakan pangan umum dan bukan produk yang ditujukan untuk bayi,” ungkapnya dalam pernyataan di Jakarta pada hari Sabtu, 18 April 2026.

Penggunaan gambar anak kecil dalam iklan, menurut Mufti, berpotensi menyesatkan konsumen dengan menciptakan kesan bahwa air tersebut diformulasikan secara khusus untuk bayi, yang sama sekali tidak didukung oleh bukti ilmiah.

“Jika iklan tersebut menciptakan persepsi bahwa produk ini ditujukan untuk bayi tanpa izin yang jelas, maka hal itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, juga menekankan bahwa keterlibatan anak dalam iklan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, tanpa ada unsur eksploitasi.

“Pertimbangan terhadap kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama, bukan menjadikan mereka alat untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” katanya.

Pakar komunikasi, Burhanuddin Abe, menilai strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan AMDK tersebut sebagai bentuk eksploitasi simbolik. Menurutnya, citra anak kecil dipilih karena daya tarik emosional yang kuat. “Pesan yang tersirat adalah produk ini memiliki keunggulan khusus untuk anak. Ini adalah manipulasi emosional,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh produsen air minum ini dapat dipandang sebagai taktik untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak etis. Perusahaan tampaknya sadar akan potensi emosional masyarakat Indonesia yang sangat peduli terhadap kesehatan anak, sehingga membangun citra positif tanpa dasar ilmiah yang valid.

Praktik manipulatif semacam ini, menurut Burhanuddin, mengingatkan kita pada kasus sebelumnya di mana produk susu kental manis (SKM) menggunakan gambar anak sehat dalam iklannya. Produk tersebut akhirnya dilarang oleh BPOM karena tingginya kadar gula, dan kini pola yang sama kembali terlihat dalam industri AMDK.

➡️ Baca Juga: Tim Sepak Bola Memanfaatkan Sensor Biometrik untuk Cegah Risiko Overtraining Pemain Kompetitif

➡️ Baca Juga: BPJS Kesehatan Tawarkan Layanan Gratis untuk Pemudik Agar Mudik Aman dan Nyaman

Related Articles

Back to top button