Pekerjaan Ayah Kandung Syifa Hadju yang Tak Hadir di Pernikahan Anak-anaknya

Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju yang dilaksanakan pada hari Minggu, 26 April 2026, di Hotel Raffles Jakarta menarik perhatian banyak orang. Selain kemewahan acara dan kehadiran para tamu penting, ada satu hal yang mencolok perhatian publik, yaitu ketidakhadiran ayah kandung Syifa Hadju.
Saat prosesi akad nikah berlangsung dengan penuh khidmat, netizen mulai mempertanyakan mengapa ayah Syifa tidak hadir. Rasa ingin tahu itu semakin meningkat setelah nama ayahnya terungkap saat ijab kabul dibacakan. Mari kita selidiki lebih dalam mengenai hal ini.
Dalam prosesi tersebut, Syifa disebut dengan nama lengkapnya, Syifa Safira Nuraisah binti Martinus Sudiryono. Dari sini, publik baru mengetahui nama lengkap ayah dari aktris yang terkenal di film dan sinetron tersebut.
Meskipun nama tersebut telah terungkap, informasi mengenai Martinus Sudiryono masih sangat terbatas. Hingga saat ini, sosoknya diketahui tidak berprofesi sebagai figur publik dan tidak memiliki keterlibatan dalam dunia hiburan. Oleh karena itu, kehidupan pribadinya hampir tidak pernah terangkat di media.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pekerjaan atau aktivitas Martinus Sudiryono. Ketidakjelasan ini semakin memicu rasa penasaran publik, terutama karena namanya baru terdengar di momen penting pernikahan putrinya.
Sorotan semakin tajam ketika diketahui bahwa ayah kandung Syifa tidak hadir pada saat akad nikah. Dalam situasi tersebut, pernikahan dengan El Rumi dilaksanakan menggunakan wali hakim sebagai pengganti wali nasab.
Informasi ini diperkuat oleh Adhyaksa Dault, paman Syifa Hadju, yang juga berperan sebagai saksi dari pihak mempelai wanita.
“Iya, (menggunakan wali hakim) karena bapaknya tidak hadir,” kata Adhyaksa Dault, seperti yang dikutip pada Selasa, 28 April 2026.
Walaupun mengonfirmasi penggunaan wali hakim, Adhyaksa mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik ketidakhadiran ayah Syifa dalam momen suci tersebut.
Namun, ia memastikan bahwa seluruh proses akad nikah berlangsung dengan lancar dan sah menurut hukum serta agama. Semua syarat pernikahan disebutkan telah terpenuhi, termasuk kehadiran wali hakim yang ditunjuk secara resmi.
Dalam proses akad tersebut, Adhyaksa Dault bertindak sebagai saksi dari pihak perempuan, sedangkan pihak El Rumi diwakili oleh Sakti Wahyu Trenggono.
➡️ Baca Juga: Resmi, John Herdman Coret 17 Pemain Ini dari Timnas Indonesia
➡️ Baca Juga: Rutinitas Gerak Ringan Sehari-hari untuk Meningkatkan Fleksibilitas dan Kebugaran Tubuh




