Rp1,5 M Diduga Mengalir ke Ketua Ombudsman untuk Mengubah PNBP Kemenhut

Jakarta – Terungkap fakta baru dalam kasus yang melibatkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,5 miliar untuk memfasilitasi pengoreksian perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dugaan tersebut muncul dalam konteks penyidikan terkait tata kelola usaha pertambangan nikel pada periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
“Sekitar Rp1,5 miliar telah diserahkan oleh satu individu dalam konteks ini,” ungkapnya pada Kamis, 16 April 2026.
Kasus ini berawal ketika PT TSHI menghadapi masalah terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) mengenai perhitungan PNBP atau denda yang ditetapkan oleh Kemenhut. Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan berupaya mencari cara untuk memperbaiki besaran kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
Dalam proses tersebut, Hery yang pada waktu itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman diduga terlibat. Ia ditengarai menerbitkan surat rekomendasi yang mengarah pada perubahan kebijakan yang sebelumnya ditentukan oleh Kemenhut.
“Dengan demikian, surat atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman dengan instruksi bahwa PT TSHI harus melakukan penghitungan mandiri terkait beban yang harus dibayar,” jelasnya.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, PT TSHI kemudian melakukan penghitungan ulang secara independen terhadap kewajiban PNBP yang harus disetorkan. Kebijakan awal dari Kemenhut pun diduga menjadi tidak berlaku. Sebagai imbalan atas perannya, Hery diduga menerima uang tunai sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
Sebelumnya, berita tentang kasus hukum yang melibatkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terus berlanjut. Setelah ditangkap, kini Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendapatkan bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Hery. Informasi ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi.
“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel pada periode 2013 hingga 2025,” kata dia pada Kamis, 16 April 2026.
➡️ Baca Juga: Final FIFA Series 2026: Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di SUGBK, Siap Beraksi!
➡️ Baca Juga: Sistem Kelistrikan Manado Pulih Setelah Gempa Magnitudo 7,6 dengan Efisien dan Cepat




