Hakim Pengadilan Negeri Tais Bengkulu Menegaskan Tidak Terlibat di Yayasan Daycare Little Aresha Yogya

Hakim Rafid Ihsan Lubis (RIL) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha yang berlokasi di Yogyakarta.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, menjelaskan bahwa Hakim RIL tidak pernah terlibat dalam operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut. Keterlibatannya hanya sebatas memberikan bantuan pada tahap awal pendirian yayasan.
Menurut keterangan Rohmat, pada tahun 2021, pemilik yayasan pernah meminta bantuan RIL untuk meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai salah satu persyaratan administrasi pendirian badan hukum yayasan.
Ia menambahkan bahwa RIL sudah menginformasikan syarat yang mengharuskan namanya dihapus dari struktur kepengurusan setelah badan hukum yayasan resmi berdiri.
Permintaan tersebut muncul setelah RIL dinyatakan lulus sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) Hakim, di mana ia tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan di luar tugasnya sebagai aparatur negara.
Rohmat menegaskan bahwa RIL tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari yayasan dan tidak mengetahui proses lanjutan pendirian yayasan, termasuk terbitnya akta notaris pada tanggal 5 Juli 2022.
Ia menyatakan, “RIL tidak pernah menghadap notaris, tidak menandatangani akta pendirian, dan tidak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam proses hukum tersebut.”
Lebih lanjut, Rohmat mengungkapkan bahwa RIL telah menyatakan dalam surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyertaan modal, tidak menghadiri rapat pengurus, serta tidak menerima honorarium, upah, atau keuntungan apa pun dari kegiatan yayasan.
RIL juga menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan maupun komunikasi lanjutan terkait operasional yayasan.
Mengenai seluruh laporan kegiatan, baik yang berkaitan dengan keuangan maupun operasional yayasan, Rohmat menyatakan bahwa informasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada RIL, dan ia tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengelolaan yayasan tersebut.
Rohmat menambahkan bahwa RIL mengakui bahwa tindakannya meminjamkan identitas pribadinya pada tahun 2021 adalah sebuah kesalahan dan bentuk kelalaian. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para korban serta keluarga korban yang terdampak oleh polemik yang melibatkan yayasan tersebut.
Sebelumnya, Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi yang dialami oleh anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.
➡️ Baca Juga: BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App BRImo Dukung Transaksi Nasabah
➡️ Baca Juga: Peran Recovery Aktif dalam Meningkatkan Performa Latihan untuk Hasil Jangka Panjang




