Usulan KPK Terkait Capres dari Kader Parpol: Perspektif PKB yang Menarik

Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menganggap bahwa saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai calon presiden dan calon wakil presiden yang harus berasal dari kader partai politik adalah sebuah gagasan yang menarik.
“Usulan mengenai capres dan cawapres yang harus berasal dari kader partai merupakan pemikiran yang menarik,” ungkap M. Hasanuddin Wahid, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB, saat dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta pada Jumat, 24 April 2026.
Dia melanjutkan bahwa ide tersebut memiliki daya tarik tersendiri karena dianggap mampu memperkuat posisi partai politik dan mendorong mereka untuk memperbaiki sistem kaderisasi serta pendidikan politik yang ada.
Dengan pendekatan ini, menurutnya, lebih mudah untuk menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan amanah publik dengan baik dan efektif.
“Langkah ini dapat menciptakan pemimpin yang berkompeten untuk mengisi posisi di sektor eksekutif dan legislatif di semua tingkatan. Selain itu, hal ini juga berpotensi memperkuat lembaga demokrasi serta partai politik di Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK melakukan penelitian mengenai tata kelola partai politik.
Dalam kajian tersebut, KPK mengajukan beberapa rekomendasi yang berkaitan dengan pencegahan korupsi dalam pengelolaan partai politik.
Usulan KPK ini muncul di tengah temuan bahwa proses kaderisasi di partai politik tidak berjalan dengan baik, yang mengakibatkan adanya biaya masuk bagi individu yang ingin menjadi kader dan diusung dalam pemilihan umum.
Oleh karena itu, dalam kajian tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk mengurangi biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah praktik pengembalian modal politik oleh individu yang baru bergabung dan menjadi kader karena biaya politik yang tinggi.
Untuk mendukung pelaksanaan kaderisasi yang efektif, KPK juga mengusulkan pembagian anggota partai menjadi tiga kategori: anggota muda, madya, dan utama.
Lebih lanjut, KPK menyarankan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Sementara itu, untuk posisi capres dan cawapres serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPK merekomendasikan agar mereka berasal dari sistem kaderisasi partai politik dan telah menjadi kader dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai upaya mendukung perbaikan kaderisasi, KPK juga menyarankan agar terdapat pengaturan mengenai batas masa jabatan ketua umum partai politik, yang sebaiknya dibatasi maksimal hingga dua kali periode kepengurusan.
➡️ Baca Juga: PlayStation Home VR Dibatalin Setelah Investasi 200 Juta Dollar
➡️ Baca Juga: Quraish Shihab Ingatkan Pentingnya Memahami Lebaran dan Bahaya Dendam yang Menghancurkan




