Purbaya Pastikan Tidak Ada Pajak Baru untuk PPN Jalan Tol Sebelum Ekonomi Membaik

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak akan ada pengenaan pajak baru sebelum situasi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Dia menjelaskan bahwa pemulihan daya beli masyarakat menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan perlunya kebijakan pajak baru.
“Janji saya tetap sama, tidak ada perubahan. Sebelum perbaikan daya beli dan kondisi ekonomi yang signifikan tercapai, kami tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada,” jelas Purbaya di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 April 2026.
Terkait dengan tolok ukur untuk menilai perbaikan ekonomi, Purbaya menyebutkan bahwa beberapa indikator akan diperhatikan, seperti pertumbuhan ekonomi dan survei kepercayaan konsumen.
Mengenai apakah target pertumbuhan ekonomi 6 persen dijadikan acuan, dia mengatakan bahwa angka tersebut tidak harus tepat 6 persen; mendekati level tersebut juga dapat dianggap sebagai tanda perbaikan ekonomi.
“Menurut perhitungan saya, angka pertumbuhan ekonomi seharusnya mendekati 6 persen. Namun, tidak perlu tepat di angka tersebut; asalkan mendekati, itu sudah cukup. Yang terpenting, penerapan kebijakan pajak baru tidak mengganggu arah ekonomi yang ada,” tambahnya.
Belakangan ini, isu mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jalan tol telah menjadi bahan perbincangan di publik, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 yang mencantumkan opsi tersebut sebagai salah satu cara untuk memperluas basis penerimaan negara.
Meski demikian, Purbaya mengungkapkan bahwa dia masih akan melakukan kajian lebih lanjut terkait rencana tersebut sebelum mengambil keputusan. Selain itu, dia akan meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) di Kementerian Keuangan untuk melakukan analisis mendalam dan berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Saya akan menyelesaikannya. Hal ini perlu dianalisa terlebih dahulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF). Saya tidak yakin analisis tersebut sudah ada atau belum, tetapi saat ini banyak isu mengenai pajak yang bermunculan, termasuk penambahan pajak di berbagai sektor,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral yang Efektif untuk Meningkatkan Manajemen Waktu Karyawan dengan Jadwal Padat
➡️ Baca Juga: Integrasi Kripto Sebagai Metode Pembayaran Resmi di Toko Online: Prospek dan Tantangan




