FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia Setara dengan China di 2023

Jakarta – Kabar menggembirakan datang dari pasar modal Indonesia. FTSE Russell, penyedia indeks global terkemuka, mengumumkan bahwa Indonesia tetap berada dalam kategori Pasar Berkembang Sekunder.
Keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam oleh FTSE Russell yang dipublikasikan dalam laporan FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada tanggal 7 April 2026. Status ini memungkinkan Indonesia untuk sejajar dengan negara-negara besar seperti China dan India, sekaligus terhindar dari daftar pengawasan yang merugikan.
Dalam penilaiannya, FTSE Russell memberikan perhatian khusus terhadap berbagai reformasi yang telah dilakukan oleh Indonesia, terutama dalam hal peningkatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar. Proses ini akan terus dipantau seiring dengan pelaksanaan kebijakan yang sedang berlangsung.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menyambut positif berita ini dan menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai reformasi yang sedang dijalankan. Sebuah rangkaian kebijakan strategis yang diterapkan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) merupakan bagian dari upaya besar untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di kancah internasional.
“Penilaian yang dilakukan oleh FTSE Russell mencerminkan berbagai inisiatif yang sedang dijalankan melalui penerapan delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, yang menunjukkan progres positif dan kredibilitas di mata penyedia indeks global,” kata Agus dalam sebuah wawancara.
Terkait dengan transparansi pasar, empat proposal utama yang sebelumnya disampaikan kepada penyedia indeks global telah berhasil diselesaikan. Langkah-langkah tersebut mencakup peningkatan transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen, penguatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta penerapan pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
OJK juga memperkuat transparansi melalui kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham yang memiliki kepemilikan minimal 10 persen. Agus menekankan bahwa pengakuan dari FTSE Russell ini merupakan sinyal positif yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
“Pengakuan ini juga menegaskan bahwa arah kebijakan yang diambil oleh Indonesia sejalan dengan praktik-praktik terbaik internasional dalam memperkuat struktur dan kualitas pasar modal,” ujarnya.
Ke depan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan reformasi dengan konsisten sekaligus memperkuat komunikasi dengan penyedia indeks global, termasuk FTSE Russell. Agus menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kebijakan yang diterapkan dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pasar.
➡️ Baca Juga: Tim Playoff Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap dan Penghancur Timnas Indonesia
➡️ Baca Juga: Persipura Siap Berjuang Kembali Menuju Promosi Liga dengan Semangat Mutiara Hitam




