Dugaan Restoran Ayam Geprek di Aceh Terlibat Praktik Prostitusi, Apa Faktanya?

Banda Aceh – Dugaan keterlibatan sebuah restoran ayam geprek di Kecamatan Lueng Bata dalam praktik prostitusi kini tengah diselidiki oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam setempat. Penyelidikan ini dimulai setelah petugas mengamankan sepasang individu yang diduga melanggar syariat Islam di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengonfirmasi bahwa petugas telah mengamankan seorang pria dan wanita yang tidak berstatus mahram di lantai dua restoran ayam geprek tersebut. Penangkapan ini terjadi setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
Pasangan yang terlibat, seorang pria berinisial Az dan seorang wanita berinisial AS, keduanya merupakan warga Banda Aceh. Mereka ditangkap pada sore hari, tanggal 27 April, saat berada di lantai dua restoran ayam geprek yang dimaksud.
Rizal menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai dugaan pelanggaran syariat di lokasi tersebut, yang kemudian memicu tim Satpol PP/WH untuk melakukan pengawasan.
Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim pengintai menghubungi petugas yang sudah siap siaga di lokasi, dan akhirnya melakukan penggerebekan.
Selama proses penggerebekan, petugas sempat menghadapi perlawanan dari pemilik restoran, yang berusaha menghalangi mereka untuk naik ke lantai dua. Namun, pasangan tersebut akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor.
Dalam perjalanan menuju kantor, terduga pria mencoba melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengejar dan menangkapnya kembali.
Kedua terduga kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap pasangan ini dilakukan berdasarkan Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.
Rizal menambahkan bahwa pemilik restoran juga akan diperiksa. Jika terbukti terlibat dalam memfasilitasi praktik tersebut atau menerima pembayaran, pemilik akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Depan Gedung DPR
➡️ Baca Juga: Menjadi Daerah Istimewa Solo Masih Diperdebatkan: Pro Kontra




