Pengamat Tegaskan Hukum Pidana Berdasarkan Fakta Sidang, Bukan Opini Media Sosial

Polemik mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan nama Ibam, semakin memanas di ranah digital. Konten yang diproduksi oleh kreator Ferry Irwandi mendapatkan kritik pedas dari berbagai pengamat hukum.
Pengamat hukum Fajar Trio berpendapat bahwa opini yang beredar di media sosial berpotensi menyesatkan jika tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa narasi yang saat ini beredar cenderung tidak komprehensif, karena hanya mengandalkan satu sudut pandang saja.
“Seharusnya, untuk membangun narasi yang adil dan akurat, Ferry Irwandi sebaiknya hadir dan mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga saat ini. Dengan menyaksikan langsung kesaksian para saksi, melihat bukti-bukti dokumen, serta mendengarkan keterangan ahli di bawah sumpah,” ungkap Fajar dalam keterangannya pada Selasa, 28 April 2026.
Fajar menegaskan bahwa pandangan yang hanya berasal dari pihak terdakwa atau penasihat hukum akan menghasilkan kesimpulan yang bersifat subjektif. Ia mengingatkan bahwa meskipun peran penasihat hukum adalah membela klien, pandangan tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan dalam menilai proses hukum yang tengah berlangsung.
“Tugas penasihat hukum adalah membela kliennya, dan itu adalah hal yang sah dalam hukum. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya sumber untuk menghakimi proses hukum di ruang publik adalah tindakan yang cenderung bias,” tambahnya.
Fajar juga menyoroti mengenai posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa hal ini telah diungkap dalam fakta-fakta persidangan, termasuk mengenai tidak adanya unsur niat jahat atau mens rea.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa PPK memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana saat statusnya masih sebagai saksi. Dalam konteks hukum pidana, aspek niat batin sangatlah penting. Tanpa adanya niat jahat, seseorang tidak dapat dipidanakan hanya karena kesalahan administratif,” ujar Fajar.
Ia menambahkan bahwa penerapan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi juga tidak dapat dipisahkan dari pembuktian unsur melawan hukum secara material.
“Jika niat jahatnya saja tidak ada, lantas apa yang akan dipidanakan? Ini adalah hal yang sering kali diabaikan dalam narasi-narasi di media sosial yang lebih mengejar sisi emosional,” tegasnya.
Lebih jauh, Fajar mengingatkan bahwa proses persidangan perkara korupsi adalah suatu proses yang kompleks. Ia menilai bahwa melewatkan satu bagian saja dapat mengubah pemahaman terhadap keseluruhan perkara yang tengah dibahas.
➡️ Baca Juga: Optimalkan Gerakan Pinggul Anda untuk Pukulan Badminton yang Lebih Bertenaga
➡️ Baca Juga: Desember: Mempertahankan Konsistensi Ritme Olahraga untuk Kebugaran Optimal




