SIM Keliling Jumat 10 April 2026: Temukan Lokasi Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada hari Jumat, 10 April 2026, di berbagai lokasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Program ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Di area DKI Jakarta, mobil SIM Keliling akan tersedia di beberapa titik pelayanan. Untuk warga Jakarta Pusat, layanan bisa diakses di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan masyarakat Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung untuk memperpanjang SIM mereka.
Bagi penduduk Jakarta Barat, tempat perpanjangan SIM ada di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat menggunakan layanan di Kampus Trilogi Kalibata untuk proses perpanjangan SIM mereka dengan mudah.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan yang terbatas setiap harinya. Dengan demikian, pemohon dapat terlayani dengan lebih efisien.
Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Selain itu, bagi warga Bogor, mereka bisa memanfaatkan layanan perpanjangan di Mall Jambu Dua, yang buka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini tersedia di dua lokasi, yaitu McDonald’s Jalan Soekarno Hatta dan BPR KS Jalan Leuwi Panjang. Masyarakat juga memiliki opsi untuk memanfaatkan gerai SIM yang berada di beberapa lokasi alternatif lainnya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pemohon diharuskan membawa beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya yang dikenakan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan tersedianya layanan ini setiap hari kerja, masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses perpanjangan SIM agar tetap nyaman dan aman saat berkendara di jalan raya. Melalui kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam mengurus perpanjangan SIM demi keselamatan berkendara.
➡️ Baca Juga: Apple Umumkan MacBook Neo, Pro, dan Air di RI: Performa AI yang Meningkat Pesat
➡️ Baca Juga: Strategi Sahur hingga Malam: Maksimalkan Berkah Selama Big Ramadan Sale 2026




