Lembaga Sensor Film: Film Dewasa Lulus Sensor, Bukan Untuk Anak-Anak!

Jakarta – Kontroversi seputar promosi film horor berjudul “Aku Harus Mati” kini memasuki fase baru. Setelah mendapatkan kritik tajam terkait materi billboard yang dianggap terlalu provokatif untuk ruang publik, Lembaga Sensor Film (LSF) akhirnya memberikan klarifikasi penting mengenai klasifikasi usia film tersebut.
Ketua LSF, Naswardi, menjelaskan bahwa film ini telah melalui proses sensor yang ketat dan secara resmi ditetapkan hanya untuk penonton dewasa. Mari kita simak informasi lengkapnya!
“Film ini telah melalui penilaian yang mendalam oleh LSF dan telah dikategorikan untuk penonton ‘DEWASA’ yang berusia 17 tahun ke atas, melalui Surat Tanda Lulus Sensor Nomor: 25798/D17/J1/P1.N/08.2030/2025, yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2025,” ungkap Naswardi dalam pernyataannya.
Pernyataan ini semakin menarik perhatian publik, mengingat bahwa materi promosi film tersebut sempat dipasang di area publik yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak.
LSF juga mengingatkan bahwa tanggung jawab mereka tidak berhenti pada proses sensor saja, tetapi juga mencakup distribusi dan penayangan film, termasuk dalam hal promosi.
“LSF terus memantau setiap film yang ditayangkan dan meminta bioskop untuk melakukan kurasi penonton dengan baik dan ketat,” tambahnya.
Lebih lanjut, LSF menekankan pentingnya literasi tontonan di masyarakat sebagai upaya perlindungan, terutama bagi anak-anak dan kelompok yang rentan.
“LSF selalu memprioritaskan peningkatan literasi tontonan untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan, melalui Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri. Kami juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran tentang menonton sesuai usia dengan menyediakan informasi yang cukup bagi penonton di bioskop, termasuk panduan film, jingle, maskot, dan telop informasi tentang klasifikasi usia film,” jelasnya.
Selain itu, LSF menekankan dengan tegas agar materi promosi film yang ditujukan untuk penonton dewasa tidak dipasang secara sembarangan di ruang publik terbuka.
“LSF meminta kepada instansi yang memberikan izin pemasangan reklame untuk memperhatikan ketentuan penetapan klasifikasi usia dalam Surat Tanda Lulus Sensor. Hal ini menjadi syarat penting dalam pemberian izin untuk pemasangan materi promosi film di ruang publik, sehingga promosi film yang ditujukan untuk penonton dewasa tidak dipasang di area yang mudah diakses oleh anak-anak,” tegasnya.
Sebelumnya, isu ini semakin memanas setelah publik mengkritik baliho film “Aku Harus Mati” yang dianggap terlalu provokatif. Menanggapi hal tersebut, pihak rumah produksi melalui Iwet Ramadhan akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
➡️ Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kartini 2025 dan Langkah Memasang Foto
➡️ Baca Juga: Analisis Mendalam Mengenai Rating Game di Steam dan Dampaknya pada Pengguna




