Site icon Cateringku

Sahroni Ingatkan Bahaya RUU Perampasan Aset Sebagai Alat Penyalahgunaan Kekuasaan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, memberikan peringatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak disalahgunakan sebagai alat untuk penyalahgunaan kekuasaan. Peringatan ini muncul menjelang proses pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan bersama sejumlah ahli hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 April 2026.

Oleh karena itu, perencanaan dan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan masyarakat.

“Semoga RDPU ini dapat memberi kontribusi positif hingga undang-undang ini disahkan, dan kita harus memastikan bahwa itu tidak menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Sahroni kepada para wartawan di kompleks parlemen.

Sahroni juga menekankan keprihatinannya bahwa RUU Perampasan Aset tidak seharusnya menjadi ajang untuk praktik-praktik curang saat proses pengesahannya menjadi undang-undang.

“Kita tidak ingin hal ini menjadi sebuah permainan atau manipulasi dalam proses pengesahan. Kita harus waspada terhadap potensi ‘hengky-pengky’ yang mungkin terjadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia mengharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi alat yang efektif dalam memberantas praktik korupsi di negeri ini.

Dia juga mengingatkan pentingnya untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap tindakan yang diambil berdasarkan undang-undang ini.

“Kita tidak ingin situasi di mana asas praduga tak bersalah diabaikan. Jika ada masukan dari masyarakat, kami berharap ini akan mendorong kita untuk menciptakan negara yang bebas dari korupsi, dan tindakan pencegahan yang diambil oleh aparat penegak hukum harus memperhatikan hal tersebut,” pungkas Sahroni.

➡️ Baca Juga: Alasan Staf Pelatih Timnas Indonesia Era John Herdman Lebih Ramping Dibanding Kluivert-STY

➡️ Baca Juga: OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah

Exit mobile version