depo 10k depo 10k
berita

Eks Menhub Budi Karya Sampaikan Kesaksian dalam Sidang Kasus DJKA Medan, Simak Pengakuannya

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil sejumlah saksi dari kalangan pejabat pemerintah dan pihak-pihak terkait. Salah satu saksi yang memberikan pernyataan adalah Budi Karya Sumadi, mantan Menteri Perhubungan, yang mengikuti sidang melalui platform virtual.

Melalui keterangannya, Budi Karya menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan instruksi atau mandat kepada siapapun untuk mengumpulkan dana yang berkaitan dengan kepentingan politik. Ia berulang kali menyatakan bahwa semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan pengetahuannya.

“Saya tidak pernah memberikan perintah tersebut. Tidak ada instruksi untuk pengumpulan dana,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum atas tuduhan korupsi yang terkait dengan proyek jalur kereta api di kawasan Medan yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2024. Dalam kasus ini, terdapat beberapa terdakwa, termasuk Muhlis Hanggani Capah yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi, yang telah menetapkan beberapa tersangka terkait dengan dugaan pengaturan lelang proyek tersebut.

Di sisi lain, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa kehadiran saksi-saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan, sangat krusial dalam proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.

Ia mengemukakan bahwa dengan kehadirannya secara virtual sebagai saksi, Budi Karya menunjukkan sikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum, sehingga keterangannya diharapkan dapat memperjelas masalah yang ada. Meskipun bukan saksi yang tercatat dalam berita acara perkara (BAP), kehadirannya menunjukkan kesediaan untuk memberikan kesaksian.

Kehadiran Budi Karya juga diharapkan dapat membantu majelis hakim dalam mengevaluasi fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara ini.

➡️ Baca Juga: Teknik Efektif Mengatur Napas Saat Sprint Jarak Pendek di Lapangan untuk Performa Optimal

➡️ Baca Juga: Kevin Diks Pimpin Gladbach Jauh dari Zona Degradasi dengan Ban Kapten

Related Articles

Back to top button