Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Ko Erwin Sebelum Melarikan Diri

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan terhadap Akhsan Al-Fadhil yang lebih dikenal sebagai Genda (53) di sebuah warung makan di Pekanbaru, Riau, pada Selasa, 24 Februari 2026. Penangkapan ini dilakukan karena Genda berperan penting sebagai tangan kanan bandar narkoba sekaligus kurir sabu, Erwin Iskandar yang dikenal dengan nama Ko Erwin, yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan Genda adalah hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap Ko Erwin. Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengikuti jejak Genda yang selama ini beroperasi di bawah jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Melalui pemeriksaan yang dilakukan terhadap Erwin, terungkap bahwa ia tidak menjalankan aktivitas peredaran narkotika sendirian. Ia bekerja sama dengan rekannya, Genda, yang juga memiliki peran penting dalam distribusi narkotika jenis sabu di area Bima, Nusa Tenggara Barat,” jelas Eko dalam pernyataannya pada Minggu, 1 Maret 2026.
Eko menambahkan bahwa timnya berhasil melacak keberadaan Genda yang saat itu tengah berusaha melarikan diri menuju Pekanbaru, Provinsi Riau. Penangkapan ini dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari pelarian lebih lanjut dari target operasi.
Pada hari Selasa, 24 Februari 2026, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Satgas NIC melakukan pengawasan intensif di wilayah Pekanbaru. Pukul 22.00 WIB, mereka berhasil menjaring Genda di sebuah warung makan yang terletak di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Riau.
“Setelah dilakukan interogasi awal, Genda mengakui bahwa ia memiliki keterlibatan langsung dengan Erwin dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” ungkap Eko.
Dalam pengakuannya, Genda juga menyebutkan bahwa bersama Erwin, ia pernah mengangkut narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar, yaitu 500 gram dan satu kilogram, yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Bos Aceh. Narkotika tersebut direncanakan akan diedarkan di sekitar Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima dengan menggunakan kendaraan bermerek Toyota Raize warna hitam milik Erwin. Proses perjalanan ini dilakukan melalui jalur darat untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
Sesampainya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada sekitar pukul 20.00 WITA, Genda membawa sabu seberat 500 gram ke kamar nomor 415 untuk dilakukan penimbangan ulang. Barang haram itu kemudian disimpan di dalam kamar hotel tersebut untuk menunggu proses distribusi selanjutnya.
“Setelah itu, sabu seberat 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi, yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota,” tutup Eko.
➡️ Baca Juga: Viral: Video Warga Saling Membantu, Banjir Pujian
➡️ Baca Juga: Tradisi Lokal Ini Kembali Populer di Kalangan Anak Muda
