depo 10k depo 10k
berita

JK Melapor ke Bareskrim Polri Terkait Tuduhan Isu Ijazah Jokowi dan Rismon

Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia yang menjabat pada periode ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, atau lebih dikenal dengan nama JK, telah mengunjungi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang tidak benar.

Berdasarkan pantauan, JK tiba di Gedung Bareskrim Polri pada hari Rabu pukul 11.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, JK mengenakan kemeja berwarna biru muda dan terlihat didampingi oleh pengacaranya, Abdul Haji Talaohu.

Ketika ditanya oleh awak media mengenai tujuan kedatangannya, JK dengan singkat menjawab bahwa ia datang untuk melapor.

“Mau melapor,” ujarnya sebelum memasuki Gedung Bareskrim.

Sementara itu, Abdul Haji Talaohu sebagai pengacara JK menjelaskan bahwa laporan yang diajukan JK ditujukan kepada Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik.

“Iya, Rismon,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin, 6 April, Abdul Haji Talaohu telah lebih dahulu mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, yang dituduh telah mendanai Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Abdul menambahkan bahwa JK melaporkan tuduhan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh Rismon dan beberapa individu lainnya yang diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui platform YouTube.

Ia menekankan bahwa pihaknya memandang serius laporan tersebut, terutama terkait tuduhan yang menyebutkan bahwa JK telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo.

“Dia mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa di balik gerakan mempertanyakan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite, dan menyebutkan bahwa Pak JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy dan kawan-kawan serta mengaku menyaksikan langsung,” jelasnya.

Pasal yang dilaporkan dalam kasus ini mencakup pasal pencemaran nama baik, yaitu Pasal 439 jo. Pasal 441 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 dari Undang-Undang ITE.

➡️ Baca Juga: Dean James Ungkap Dampak Paspoortgate yang Membuatnya Stres hingga Matikan Ponsel

➡️ Baca Juga: F1 Semakin Terlihat ‘Buatan’, Bursa Transfer MotoGP 2027 Memanas dengan Spekulasi

Related Articles

Back to top button