MK Menolak Gugatan Delpedro Terkait Pasal Penghasutan dan Berita Palsu

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pasal penghasutan dan penyebaran berita palsu. Gugatan ini diajukan oleh Delpedro Marhaen selaku Direktur Eksekutif Lokataru dan juga stafnya, Muzaffar Salim.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa alasan penolakan tersebut disebabkan oleh ketidakjelasan dalam gugatan yang diajukan oleh Delpedro dan rekan-rekannya.
“Amar putusan mengadili, menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 16 April 2026.
Hakim MK Liliek Prisbawono memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertimbangan yang mendasari keputusan ini. Ia menyoroti bahwa para pemohon hanya menjelaskan hak konstitusional yang mereka anggap dirugikan akibat Pasal 246 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara kurang memadai.
Selain itu, para pemohon juga tidak memberikan penjelasan yang cukup mengenai kerugian hak konstitusional yang berkaitan dengan berlakunya norma dalam Pasal 263 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 264 dari undang-undang yang sama.
“Uraian mengenai kerugian hak konstitusional dan hubungan sebab-akibat antara norma undang-undang yang sedang diuji merupakan elemen penting dalam membahas kerugian hak konstitusional,” jelas Liliek.
Lebih lanjut, Liliek mencatat bahwa rumusan petitum di angka 2 yang diajukan oleh para pemohon merupakan formulasi yang tidak lazim dalam konteks pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini menjadi salah satu alasan utama bagi MK untuk menolak gugatan tersebut, karena dinilai tidak jelas.
“Umumnya, jika ingin membatalkan suatu norma undang-undang secara keseluruhan, petitum harus dirumuskan dengan menyatakan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tambahnya.
Liliek juga menyatakan bahwa rumusan petitum para pemohon di angka 2 terkesan sulit dipahami. Dalam hal ini, para pemohon tampak tidak jelas dalam meminta penghapusan atau perubahan isi dari Pasal 246 KUHP.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum yang telah dijelaskan, meskipun Mahkamah memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut, namun para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan ini,” terang Liliek.
Sebelumnya, terungkap bahwa Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim, yang merupakan terdakwa dalam kasus demonstrasi pada Agustus 2025, telah mengajukan uji materi terhadap pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi.
➡️ Baca Juga: Anggota DPR Menyatakan Pembatasan Pembelian Pertalite 50 Liter Per Hari Adalah Kebijakan Adil
➡️ Baca Juga: Strategi Olahraga Aman untuk Penderita Asma agar Tetap Aktif dan Sehat




