Nadiem Hadiri Sidang Kasus Chromebook dengan Alat Infus Masih Terpasang di Tangan

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menghadiri sidang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 4 Mei 2026.
Dalam sidang kali ini, Nadiem tampil dengan alat infus yang terlihat terpasang di tangannya, menandakan bahwa ia tengah dalam masa perawatan medis.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebagai persiapan untuk operasi yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Meski dokter tidak merekomendasikan saya untuk keluar, saya hadir di sini karena keperluan sidang. Saya tidak diizinkan untuk mengikuti sidang secara daring, sehingga saya memutuskan untuk datang langsung agar proses persidangan tidak terhambat,” ujar Nadiem.
Walaupun demikian, Nadiem menegaskan bahwa dokter yang menanganinya telah memberikan instruksi agar ia segera kembali ke rumah sakit setelah sidang berakhir untuk melanjutkan perawatannya.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem berharap agar Majelis Hakim mengizinkannya untuk mengikuti sidang berikutnya melalui platform Zoom, mengingat kondisi kesehatannya.
Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kondisi Nadiem setelah operasi berlangsung.
Jika pascaoperasi status tahanan Nadiem tetap dibantarkan seperti sebelumnya, maka Majelis Hakim tidak akan dapat melanjutkan sidang meskipun melalui Zoom.
“Jadi, sikap majelis tetap sama. Jika status terdakwa dibantarkan, kami tidak akan melaksanakan pemeriksaan, bahkan secara daring,” jelas Hakim Ketua.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan kasus Nadiem juga sempat ditunda dua kali akibat kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan.
Penundaan tersebut mengakibatkan status tahanan Nadiem dibantarkan dari Sabtu, 25 April hingga Minggu, 3 Mei.
Dalam perkara dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk periode 2019-2022, Nadiem dihadapkan pada dakwaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi ini melibatkan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan rencana pengadaan serta prinsip-prinsip dasar pengadaan.
Nadiem diduga terlibat dalam praktik korupsi ini bersama tiga terdakwa lainnya dalam persidangan yang berbeda, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan masih dalam pengejaran pihak berwajib.
➡️ Baca Juga: Penambahan TKD di Daerah Bencana untuk Mempercepat Pemulihan, Simak Penjelasan Kasatgas Tito
➡️ Baca Juga: Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Ko Erwin Sebelum Melarikan Diri



