Bupati dan Sekda Cilacap Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan THR

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti pascatangkap tangan yang terjadi pada malam hari, 13 Maret 2026.
“KPK telah mengangkat perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua individu sebagai tersangka, yaitu saudara AUL yang menjabat sebagai Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD yang berfungsi sebagai Sekda Kabupaten Cilacap,” jelas Asep.
Kedua tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari pertama, yang berlaku sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta.
Para tersangka dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Asep menambahkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AUL dan SAD berawal dari laporan masyarakat. Dalam proses tersebut, AUL diduga memerintahkan SAD untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagai THR baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak-pihak eksternal.
“Yang dimaksud dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, yaitu forum komunikasi pimpinan daerah yang berada di lingkungan Pemkab Cilacap,” ucapnya.
SAD, bersama dengan tiga asistennya, kemudian melakukan pembahasan mengenai jumlah kebutuhan THR eksternal yang mencapai Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para asisten kabupaten meminta kontribusi dari setiap perangkat daerah.
“Dari setoran yang dihimpun, diperkirakan angka totalnya mencapai sekitar Rp750 juta,” ungkap Asep.
Awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan untuk menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, dalam praktiknya, jumlah setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
Dalam rentang waktu 9-13 Maret 2025, tercatat sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah memenuhi permintaan Bupati AUL dengan total setoran mencapai Rp610 juta.
KPK menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Penyediaan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah mencerminkan perilaku dalam penyelenggaraan negara yang tidak berintegritas, dan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan atas tindakan tersebut.
➡️ Baca Juga: Perkembangan E-Learning di Indonesia: Tren dan Peluang
➡️ Baca Juga: Partai Politik Besar Umumkan Koalisi Baru




