BPJPH Mengizinkan Produk Tidak Halal Masuk Indonesia dengan Label Non Halal yang Jelas

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah mempersiapkan perluasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2026. Langkah ini diambil melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal.
“Setiap produk yang masuk ke Indonesia, baik yang diperjualbelikan, didistribusikan, maupun diedarkan, harus memiliki sertifikat halal,” jelas Babe Haikal di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta, pada hari Senin.
Ia menambahkan bahwa kewajiban ini mencakup penetapan status produk, baik yang dinyatakan halal maupun non-halal, yang harus dilakukan melalui sertifikasi dan pelabelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Babe Haikal juga memaparkan bahwa kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kategori produk, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta barang-barang lain yang digunakan masyarakat.
Perluasan ketentuan yang direncanakan pada Oktober 2026 akan mencakup produk seperti meat bone meal, tekstil, dan barang-barang lain yang bersentuhan langsung dengan kulit.
“Dengan adanya aturan ini, produk yang masuk ke Indonesia sudah harus mematuhi peraturan halal yang akan berlaku pada Oktober 2026,” ungkapnya.
Menurut informasi yang disampaikan, BPJPH merasa perlu melakukan antisipasi agar produk yang belum memiliki label halal atau non-halal tidak beredar secara bebas ketika ketentuan tersebut mulai diberlakukan.
Babe Haikal menambahkan bahwa BPJPH telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Selanjutnya, mereka juga akan melanjutkan pembicaraan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut mencakup integrasi data serta informasi, terutama dengan pihak Barantin, agar pemerintah dapat mengetahui komoditas yang masuk, beserta status halal atau non-halalnya.
Lebih lanjut, Haikal menyatakan bahwa pemeriksaan halal tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga harus dilakukan sejak negara asal melalui mekanisme inspeksi yang ketat.
“Di negara asal, kami sedang mengembangkan dan sudah melakukan uji coba di beberapa negara yang dikenal dengan nama inspeksi,” tuturnya.
Uji coba inspeksi tersebut telah dilaksanakan di berbagai negara, antara lain Thailand, Singapura, Malaysia, Vietnam, China, dan Korea.
BPJPH juga berupaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk, termasuk mencatat adanya temuan meat bone meal yang mengandung bahan porcine, sebagai langkah penguatan pengawasan terhadap komoditas yang masuk ke Indonesia.
Ia menegaskan bahwa produk non-halal tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, tetapi harus diberikan label yang jelas menunjukkan bahwa produk tersebut adalah non-halal.
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Menjaga Kesehatan Sistem Saraf Agar Terhindar dari Tegang dan Stres
➡️ Baca Juga: Jakarta Berpotensi Menjadi Role Model Pendidikan Terbaik di Indonesia




