Pemain Judo Terlibat Skandal Live Porno, Sejoli Raup Untung Rp5 M Setiap Bulan

Jakarta – Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap praktik perjudian online yang mengadopsi modus operandi yang sangat mencengangkan.
Dalam operasi yang berlangsung di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, aparat kepolisian berhasil menemukan adanya aktivitas perjudian yang dikombinasikan dengan siaran langsung konten pornografi.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku berhasil ditangkap. Dua di antaranya adalah sepasang kekasih, seperti yang dijelaskan oleh Panit V Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah.
“Operasi ini sudah berjalan sejak tahun 2021 dengan pendapatan yang fantastis, mencapai Rp5 miliar per bulan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pada Minggu, 3 Mei 2026.
Menurut Nurul, cara yang diterapkan dalam praktik ini tergolong sangat berani. Para pelaku memanfaatkan siaran langsung pornografi sebagai cara untuk menarik perhatian pemain agar terus berjudi.
“Pengelola menayangkan konten pornografi secara langsung sebagai hiburan tambahan, agar para pemain tetap terlibat dan mengeluarkan uang,” tambahnya.
Dari bisnis ilegal ini, para pelaku dilaporkan mampu meraih keuntungan yang menggiurkan setiap bulannya. Bahkan, para talent yang ikut terlibat dalam siaran langsung tersebut juga menerima imbalan yang sangat tinggi dalam waktu singkat.
“Talent yang terlibat dalam siaran bisa mendapatkan bayaran hingga Rp25 juta hanya dalam waktu lima hari kerja,” jelasnya.
Tiga orang tersangka yang ditangkap, berinisial M dan H, pasangan kekasih, ditangkap di sebuah rumah kos di Jakarta Barat. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial EL, diamankan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan.
Atas tindakan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP atau Pasal 426 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Tindak Pidana Kesusilaan, Perjudian online, dan Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
➡️ Baca Juga: Freelance dengan Skill Sederhana Masih Diminati di Pasar Digital Modern
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Risiko Usaha untuk Keamanan dan Kontrol yang Optimal




