103 Anak di Daycare Little Aresha Yogya, 53 Mengalami Kekerasan Fisik dan Verbal

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan bahwa penggerebekan terhadap Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta pada Jumat sore, 24 April 2026, merupakan tindakan lanjutan dari laporan seorang mantan karyawan yang menyaksikan secara langsung praktik pengasuhan yang tidak manusiawi di tempat tersebut.
Karyawan tersebut melaporkan bahwa perlakuan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut sangat tidak layak. Merasa tidak nyaman dengan apa yang dilihat, termasuk tindakan kekerasan dan penelantaran yang dialami anak-anak, ia akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dan melaporkan kejadian tersebut.
Eva menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mencatat total 103 anak yang pernah dititipkan di Daycare Little Aresha, dan dari jumlah tersebut, 53 anak terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal selama masa pengasuhan mereka.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, menyatakan bahwa rentang usia korban sangat rentan, mulai dari bayi yang baru lahir hingga balita yang berusia di bawah dua tahun. Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan ini adalah mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Dari hasil penyelidikan sementara, diduga tindakan kekerasan ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, mengingat banyaknya pengasuh yang telah bekerja di sana lebih dari satu tahun. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua individu yang terlibat dalam kasus ini.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di Daycare Little Aresha. Penegasan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menekankan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini menjadi landasan penting dalam menanggapi kasus yang terjadi.
Oleh karena itu, Pemda DIY mendorong agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kekerasan terhadap anak diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan adil. Ini adalah langkah penting untuk menjamin keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban.
Pemerintah juga menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Erlina menegaskan bahwa anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas utama.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, DP3AP2 DIY bersama dengan DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY telah melakukan dan akan terus melaksanakan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban. Layanan terpadu ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang diperlukan bagi anak-anak dan keluarga mereka dalam menghadapi situasi yang sulit ini.
➡️ Baca Juga: Putri KW Tembus Perempat Final All England 2026 Usai Kalahkan Korsel
➡️ Baca Juga: Persipura Siap Berjuang Kembali Menuju Promosi Liga dengan Semangat Mutiara Hitam




