Amsal Sitepu Dibebaskan, Jaksa Pertimbangkan Ajukan Banding Terhadap Putusan

Kejaksaan Negeri Karo saat ini masih mempertimbangkan langkah selanjutnya menyusul putusan bebas bagi Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dona Martinus Sebayang, Kepala Seksi Intelijen di Kejari Karo, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu.
“Keputusan hakim kami hargai. Namun, kami akan mengambil waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan bebas ini dan akan berkomunikasi dengan pimpinan kami guna menentukan langkah hukum selanjutnya,” tutur Dona setelah persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada hari Rabu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona, telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Amsal Sitepu, serta denda sebesar Rp50 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta. Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, JPU Wira menegaskan beberapa hal yang memberatkan, antara lain ketidakakuran terdakwa dalam mengakui perbuatannya, serta kecenderungan untuk berbelit-belit dalam proses persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum mengembalikan kerugian yang dialami negara.
Namun, ada faktor yang meringankan, yaitu fakta bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Jaksa menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pelanggaran terhadap Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meskipun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Vonis bebas dijatuhkan karena tidak ada bukti yang cukup untuk mengindikasikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Yusafrihardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Medan.
“Keputusan ini juga mencakup pemulihan hak-hak, harkat, martabat, serta nama baik terdakwa,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Kontroversi Pidato Dedi Mulyadi dan Walk Out Fraksi PDIP
➡️ Baca Juga: Laptop Gaming Murah dengan Sistem Pendinginan Efisien dan Performa Stabil untuk Pengalaman Optimal



