Site icon Cateringku

Tuntutan Jaksa Terhadap Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Chromebook Sudah Sesuai

Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, memberikan penilaian positif terhadap tindakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Menurutnya, langkah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Suparji menegaskan bahwa penuntutan ini didasarkan pada peran masing-masing individu yang terlibat dalam proyek yang dianggap merugikan keuangan negara. Ia menambahkan, pertanggungjawaban hukum tidak dapat ditolak hanya dengan pernyataan verbal, tetapi harus didasarkan pada bukti yang terungkap di dalam persidangan.

Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa, yaitu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, dan mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih.

“Dalam konteks ini, sudah tepat bagi jaksa untuk meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam proyek yang menyebabkan kerugian finansial bagi negara,” ungkap Suparji, yang dikutip pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum harus disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa, termasuk Ibrahim Arief sebagai konsultan. Menurutnya, dalam proses persidangan, bukti-bukti objektif seperti rekaman komunikasi dan dokumen digital lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan penyangkalan lisan yang tidak didukung oleh fakta.

“Bukti digital seperti percakapan dan catatan pertemuan harus dipercaya oleh publik dan hakim, karena sangat sulit untuk direkayasa,” jelasnya.

Suparji juga menekankan pentingnya penilaian fakta hukum yang tidak hanya berdasarkan alibi belaka, tetapi juga harus mempertimbangkan keseluruhan rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Jangan hanya terpaku pada alibi, tetapi harus mengkaji bagaimana rangkaian peristiwa yang saling terkait dapat menjadi fakta dalam persidangan,” tambahnya.

Mengenai peran Ibrahim, Suparji menilai rekomendasi untuk pengadaan Chromebook menjadi salah satu fakta kunci. Ia menyatakan bahwa tanpa rekomendasi tersebut, proyek yang diduga merugikan negara mungkin tidak akan berlangsung.

“Jika rekomendasi itu tidak ada, maka pekerjaan tersebut tidak akan terlaksana,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa rekomendasi tersebut berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, karena diduga dapat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang pada gilirannya merugikan keuangan negara.

Lebih jauh, Suparji menilai perlu dilakukan pendalaman terkait apakah rekomendasi tersebut bersifat independen atau hanya merupakan legitimasi formal untuk membenarkan proyek tersebut. Jika terbukti bahwa rekomendasi itu hanya sekadar justifikasi, hal ini bisa memperberat tanggung jawab hukum Ibrahim.

“Independensi dan objektivitas seorang konsultan adalah kunci. Jika hal itu tidak ada, maka konstruksi hukum yang diajukan oleh jaksa akan semakin kuat,” ujarnya.

➡️ Baca Juga: Orang-orang yang Mengabaikan Makna Puasa di Bulan Ramadhan dan Rugi Manfaatnya

➡️ Baca Juga: Riset Terbaru: Peningkatan Kepercayaan Terhadap Review Kreator Digital Saat Belanja Online

Exit mobile version