Sejarah Terabaikan: TPPU dan Asal Usulnya dari Kejahatan Narkoba

Jakarta – Ada sebuah fakta sejarah yang sering kali terabaikan oleh masyarakat. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang selama ini banyak dibicarakan dalam konteks kasus korupsi, sebenarnya memiliki akar yang dalam dari perang global melawan narkoba.
Ketua Umum Patriot Anti Narkoba, Muannas Alaidid, menekankan bahwa Indonesia selama ini cenderung salah kaprah dalam penerapan TPPU.
Kekeliruan ini terletak pada fakta bahwa TPPU jarang dihubungkan dengan kejahatan narkotika.
Menurut Muannas, banyak orang awam beranggapan bahwa TPPU identik dengan tindakan korupsi.
Asumsi ini, lanjut Muannas, muncul akibat pemberitaan yang intens tentang pencucian uang dalam berbagai skandal korupsi yang terjadi belakangan ini.
Namun, Muannas menjelaskan bahwa secara historis, pemikiran tentang Anti Money Laundering (AML) atau TPPU di tingkat internasional lahir dari konteks kejahatan narkotika.
Muannas menegaskan bahwa konsep AML pertama kali diusulkan dalam UN Convention Against Illicit Drug Trafficking in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances 1988.
“Yang lebih dikenal sebagai Konvensi Wina 1988,” ungkap Muannas dalam keterangannya kepada wartawan pada 26 April 2026.
Konvensi ini merupakan yang pertama kali mewajibkan negara-negara di dunia untuk mengkriminalisasi pencucian uang yang berasal dari perdagangan narkotika dan psikotropika yang ilegal.
Di awal kemunculannya, satu-satunya kejahatan asal (predicate crime) yang terkait dengan TPPU adalah narkoba.
Kejahatan lainnya seperti korupsi, perbankan, atau terorisme baru diikutsertakan dalam kerangka TPPU beberapa tahun kemudian melalui berbagai konvensi tambahan.
“Dalam kata lain, narkoba adalah ‘bapak’ dari seluruh TPPU yang ada di dunia,” jelasnya.
Fakta ini bukan sekadar mengingat kembali sejarah. Hal ini merupakan landasan hukum yang masih berlaku dan mengikat Indonesia sebagai negara yang berpartisipasi dalam konvensi tersebut.
Meskipun Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang mencakup berbagai jenis kejahatan asal, penerapan di lapangan selama ini cenderung lebih fokus pada korupsi dan kejahatan ekonomi.
Pemberitaan serta penegakan hukum terkait TPPU hampir selalu terhubung dengan skandal korupsi besar. Sementara itu, penerapan TPPU terhadap kasus narkoba masih tergolong minim.
“Jadi, Indonesia selama ini tampaknya keliru karena TPPU jarang diterapkan pada narkotika dan psikotropika,” ungkap Muannas.
Berdasarkan data dari Dittipidnarkoba, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dari total perkara TPPU yang ditangani oleh aparat penegak hukum di Indonesia, hanya kurang dari 15 persen yang berasal dari kasus narkotika.
➡️ Baca Juga: Kevin Diks Berbagi Pengalaman Sebagai Pemain Indonesia Pertama Kenakan Ban Kapten di Bundesliga
➡️ Baca Juga: Manajemen Keuangan yang Efektif untuk Menyeimbangkan Penghasilan dan Pengeluaran Secara Sehat




