Site icon Cateringku

Stok Minyakita Aman, Namun Harga Naik Terpengaruh Lonjakan Biaya Plastik

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa meskipun harga Minyakita mengalami sedikit peningkatan akibat kenaikan harga plastik, ketersediaan stok di pasar tetap aman dan tidak ada tanda-tanda kelangkaan.

Dia menjelaskan bahwa kenaikan harga ini disebabkan oleh penggunaan kemasan plastik pada produk Minyakita. “Memang ada sedikit kenaikan harga, namun ini bukan pertanda akan terjadinya kelangkaan,” ujarnya di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.

Data terbaru menunjukkan bahwa harga Minyakita di sejumlah daerah per April 2026 berkisar antara Rp 15.800 hingga Rp 15.900 per liter. Ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.

Kenaikan harga ini dipicu oleh tingginya biaya produksi kemasan plastik dan tantangan dalam distribusi, yang merupakan dampak dari ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat-Israel.

Menurut Budi, saat ini terdapat persepsi yang keliru bahwa kenaikan harga atau berkurangnya ketersediaan Minyakita secara otomatis menunjukkan kelangkaan minyak goreng secara umum. Minyakita seringkali dijadikan acuan untuk fluktuasi harga minyak goreng lainnya, baik itu jenis premium maupun curah.

Dia menekankan, “Ketika saya mengunjungi beberapa ritel modern, saya menemukan banyak minyak goreng tersedia. Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa minyak goreng langka. Yang menjadi sorotan masyarakat hanyalah Minyakita,” ungkap Mendag.

Budi juga menambahkan, “Ada anggapan bahwa jika harga Minyakita tinggi, orang akan berasumsi bahwa semua jenis minyak goreng menjadi mahal. Padahal, banyak pilihan lainnya, termasuk minyak dari merek kedua dan minyak premium. Kami mendorong produsen untuk memproduksi lebih banyak minyak dari merek kedua.”

Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus memantau kondisi pasar, baik di pasar tradisional maupun ritel modern, guna memastikan distribusi minyak goreng tetap lancar dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa penambahan kuota Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita menjadi 65 persen masih bisa dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan beberapa produsen telah menyetor lebih dari 35 persen dari kewajiban yang ada.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, distribusi minimal Minyakita yang harus dilakukan oleh BUMN pangan saat ini ditetapkan sebesar 35 persen. Dengan demikian, peningkatan kuota di atas angka tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan.

“Saya telah berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog dan Direktur Utama RNI. Dalam Permendag tersebut, terdapat ketentuan minimal 35 persen. Jika ada keinginan untuk meningkatkan menjadi 65 persen atau bahkan 70 persen, itu tidak akan menjadi masalah,” tuturnya.

➡️ Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Kartini 2025 dan Langkah Memasang Foto

➡️ Baca Juga: Jadwal Liga Champions Dini Hari Ini: Real Madrid Targetkan Remontada, Arsenal Kejar Tiket Semifinal

Exit mobile version