Kinerja Polres Metro Jaktim Terhadap Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan yang Belum Tuntas

Jakarta – Kuasa hukum Robert Marbun, yang merupakan korban dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 5 miliar, mengungkapkan keprihatinan terhadap kinerja Polres Metro Jakarta Timur. Hal ini terkait dengan belum ditahannya Ricky Prafitra Iqbal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober 2025.
Husor Hutasoit, kuasa hukum Marbun, menjelaskan bahwa pada 10 Desember 2025, pihaknya telah diperlihatkan oleh penyidik surat perintah untuk membawa tersangka Ricky.
“Ketika penyidik memperlihatkan surat perintah itu, mereka berjanji akan segera menjemput tersangka sebelum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ungkap Husor dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 15 April 2026.
Namun, hingga awal Januari, penjemputan yang dijanjikan tidak juga terjadi. Pada 21 Januari 2026, Robert Marbun melalui kuasa hukumnya kembali mengonfirmasi kepada penyidik mengenai penjemputan tersebut.
“Penyidik menjelaskan bahwa surat perintah untuk membawa tersangka yang baru belum diterbitkan karena perlu penyesuaian untuk mencantumkan pasal-pasal terbaru sesuai dengan KUHP yang berlaku,” jelas Husor.
Pada 23 Januari 2026, kuasa hukum kembali menanyakan apakah surat perintah untuk membawa tersangka berdasarkan KUHP yang baru sudah diterbitkan. Penyidik mengonfirmasi bahwa surat perintah tersebut sudah keluar.
“Kami bertanya kapan penjemputan bisa dilakukan, tetapi penyidik mengatakan bahwa penjemputan masih ditunda dengan kalimat ‘entar kalau dapat rezeki lae’,” tambahnya.
Setelah berakhirnya bulan Januari 2026 tanpa adanya penjemputan, pada 4 Februari 2026, kuasa hukum kembali menanyakan kepada penyidik mengenai kapan penjemputan akan dilakukan. Namun, penyidik kembali memberikan alasan bahwa surat perintah terbaru masih dalam proses pengajuan.
“Surat perintah untuk membawa tersangka sudah diterbitkan dua kali dalam dua bulan terakhir, tetapi Ricky masih belum dijemput oleh Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Timur. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum terhadap hak-hak hukum korban dalam mencari keadilan dan kepastian atas laporan polisi yang telah dibuat,” tegasnya.
Setelah bulan Februari 2026 berlalu tanpa penjemputan, selama bulan Maret, korban secara rutin mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk menuntut hak-hak hukumnya, namun hanya mendapatkan janji-janji kosong.
Penyidik menyatakan bahwa mereka telah melakukan pelacakan dan pencarian terhadap keberadaan tersangka, tetapi hasilnya nihil. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 10 Maret 2026, tersangka menghubungi korban untuk bertemu di daerah Pondok Bambu, yang ternyata informasi pertemuan tersebut telah diketahu penyidik.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Viral yang Efektif untuk Meningkatkan Manajemen Waktu Karyawan dengan Jadwal Padat
➡️ Baca Juga: Profil Vidi Aldiano: Perjalanan Karir Penyanyi dan Podcaster Terkenal yang Menginspirasi




