Ahmad Sahroni, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, baru-baru ini membagikan rincian lengkap mengenai tindakan penipuan yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang wanita berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejadian ini bermula pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, saat Sahroni sedang memimpin rapat di Komisi III DPR RI. Pada waktu yang bersamaan, stafnya menerima kedatangan seseorang yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK.
“Staf saya yang pertama kali bertemu dengan orang itu, berdasarkan informasi dari petugas keamanan bahwa ada tamu yang mengatasnamakan pimpinan KPK,” jelas Sahroni saat diwawancarai pada Minggu, 12 April 2026.
Pelaku datang tanpa membawa surat tugas atau identitas resmi. Dia bahkan mengklaim dirinya sebagai Kepala Biro Penindakan dan langsung meminta sejumlah uang.
“Ini adalah permintaan dari pimpinan KPK, jumlah yang diminta adalah 300 juta,” katanya.
Sahroni yang masih fokus pada rapat tidak langsung memberikan respons. Namun, sebelum pergi, pelaku meminta nomor teleponnya dan mulai mendesaknya.
“Pak, kalau bisa hari ini atau besok,” ungkap Sahroni menirukan ucapan pelaku.
Desakan tersebut terus berlanjut melalui telepon hingga malam hari. Merasa ada yang tidak beres, Sahroni kemudian mengonfirmasi langsung kepada pimpinan KPK.
“Barulah sore itu saya menyampaikan situasi ini kepada pimpinan KPK dan menanyakan apakah ini benar adanya. Dari pihak KPK menjawab bahwa itu tidak benar. Saya langsung bilang, ‘Tangkap saja jika seperti ini tidak benar’,” ujarnya.
Setelah memastikan bahwa itu adalah aksi penipuan, Sahroni kemudian berkoordinasi dengan KPK dan Polda Metro Jaya untuk menjebak pelaku. Uang tetap diserahkan sebagai bagian dari operasi penangkapan.
“Kami meminta staf untuk memberikan uang tersebut agar bisa memastikan siapa yang menerimanya. Saya melakukan video call untuk memastikan bahwa uang itu diterima, agar penangkapan bisa dilakukan,” jelasnya.
Uang yang diserahkan berjumlah Rp300 juta, yang setara dengan sekitar US$17.400, diberikan secara tunai sebagai barang bukti.
“Bagaimana kita ingin menangkap pelaku jika uangnya tidak diserahkan? Jadi, uang itu harus diterima terlebih dahulu sebelum akhirnya pelaku ditangkap,” tegas Sahroni.
Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam, 9 April 2026, menjelang tengah malam. Sahroni menegaskan bahwa tidak ada unsur pengurusan perkara dalam situasi ini.
“Si Ibu itu tidak pernah membahas perkara apa pun, sama sekali tidak ada. Yang dia lakukan hanyalah meminta uang atas nama pimpinan KPK,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Mario Aji Alami Kecelakaan di Lap Penting, Tidak Selesaikan Moto2 GP Amerika
➡️ Baca Juga: Olahraga Pagi Ringan untuk Meningkatkan Energi dan Kebugaran Sepanjang Hari

