depo 10k depo 10k
berita

Pengemudi Taksi Online di Jakpus Terbukti Positif Sabu Setelah Lecehkan Wanita

Jakarta – Polisi mengungkapkan informasi baru terkait penangkapan seorang pengemudi taksi online bernama Wendy Arif Harjanto (39) yang diduga melakukan pencabulan terhadap penumpangnya di dalam kendaraan. Insiden ini terjadi di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Direktur ResPPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Ketika kami melakukan pengamanan terhadap pelaku, kami melaksanakan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dan hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ungkap Rita dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 April 2026.

Rita melanjutkan, selama penangkapan, pihaknya menyita beberapa barang bukti yang mencakup alat-alat yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi narkoba, dua unit ponsel, dan sebuah mobil Honda Brio berwarna silver.

“Dalam proses pemeriksaan dan penggeledahan, kami menemukan beberapa alat yang digunakan untuk penggunaan narkoba. Selain itu, kami juga mencatat bahwa kaca film pada kendaraan tersebut sangat gelap, mencapai sekitar 80%, kecuali untuk bagian depan yang sekitar 60%. Ini tampaknya merupakan upaya untuk mengurangi visibilitas dari luar, sehingga aktivitas pelaku tidak dapat terlihat dari luar kendaraan,” jelas Rita.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan termasuk surat kendaraan, kunci, pelat nomor, dua jenis obat kuat, tiga alat kontrasepsi berupa kondom, 32 bungkus plastik bekas paket sabu, satu set pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, serta satu pakaian yang dipakai oleh pelaku.

Sebagai konsekuensi dari tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Sebagai informasi, seorang sopir taksi online yang dikenal dengan inisial WAH (39) ditangkap oleh tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pencabulan terhadap penumpangnya di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa terduga pelaku ditangkap setelah video yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial.

➡️ Baca Juga: Cara Mengatur Fitur Password Manager di iPhone Agar Login Lebih Cepat

➡️ Baca Juga: Alasan Mengapa Indonesia Dianggap Sebagai Salah Satu Negara Teraman Jika Terjadi Perang Dunia III

Related Articles

Back to top button