Komisi III DPR Minta Kejagung Amankan Kajari Karo Terkait Kasus Amsal untuk Pembelajaran

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait dengan kasus videografer Amsal Sitepu. Tindakan ini menunjukkan respons serius dari pihak kejaksaan terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
“Saya rasa Kejaksaan Agung telah merespons dengan baik. Saya menghargai langkah ini, karena ini adalah suara masyarakat dan suara kita semua,” ungkap Hinca kepada para wartawan pada hari Senin, 6 April 2026.
Hinca berharap bahwa kasus yang melibatkan Amsal Sitepu ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua aparat penegak hukum di Indonesia. Tindakan tersebut diharapkan tidak hanya menyentuh individu yang terlibat, tetapi juga memberikan dampak yang lebih luas dalam penegakan hukum.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak, bukan hanya untuk mereka yang terlibat, tetapi juga untuk semua aparat penegak hukum. Terlebih lagi, dengan adanya KUHAP yang baru, tugas kami adalah memastikan bahwa semuanya dilaksanakan dengan benar,” tambahnya.
Kembali menegaskan pentingnya respons Kejaksaan Agung, Hinca juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut yang telah mengambil langkah cepat dalam merespons situasi ini. Ini menunjukkan komitmen dari lembaga kejaksaan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan Kajari Karo, Danke Rajagukguk, ke kantor Kejagung untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang ditangani. Tindakan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Selain penarikan Kajari Karo, tim jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu juga ikut ditarik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus ini.
“Benar, pada malam tanggal 4 April, tim intelijen Kejaksaan Agung telah mengambil langkah untuk mengamankan yang bersangkutan,” kata Anang dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Minggu, 5 April 2026.
Anang menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi yang mendalam terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh tim dari Karo, termasuk aspek profesionalisme dalam menangani kasus yang ada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan standar yang berlaku.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa hasil dari pemeriksaan akan diumumkan kepada publik. Mereka berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan hati-hati dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, yang merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum.
“Jika nantinya ada pelanggaran yang terbukti, maka sanksi internal akan diterapkan. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan ini,” tuturnya, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap penanganan kasus.
➡️ Baca Juga: Halland Memukau, Manchester City Kalahkan Liverpool dengan Skor Telak
➡️ Baca Juga: Daftar 100 lokasi Sekolah Rakyat Juli2025 di Indonesia




