Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Polisi, Terkait Kasus DSI yang Menghebohkan

Pasangan selebriti Dude Harlino dan Alyssa Soebandono telah dipanggil oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Surat panggilan resmi telah diterima oleh keduanya. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, yang menjabat sebagai Direktur Tipideksus Bareskrim Polri.
“Rencananya, mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Kamis, 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri yang terletak di lantai 5 Gedung Bareskrim,” ungkapnya pada Kamis, 2 April 2026.
Ade Safri menjelaskan bahwa pemanggilan Dude dan Alyssa sebagai saksi terkait dengan peran mereka sebagai Brand Ambassador PT DSI, yang telah terungkap melalui fakta-fakta dan hasil penyidikan yang ada.
“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi yang terlibat dalam kegiatan bisnis PT DSI, berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan bahwa mereka pernah berpartisipasi dalam kegiatan promosi sebagai brand ambassador,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap pasangan selebriti ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, tepatnya pukul 10.00 WIB.
“Agenda pemeriksaan pagi ini akan dimulai pada jam 10.00 WIB,” imbuhnya.
Dalam kasus yang melibatkan tuduhan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang dikenal dengan inisial AS, yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.
Tersangka lainnya adalah TA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI serta pemegang saham perusahaan tersebut.
Selanjutnya, MY juga ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui berperan sebagai mantan Direktur PT DSI serta pemegang saham, sekaligus Direktur Utama di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Tersangka terakhir adalah ARL, yang menjabat sebagai Komisaris PT DSI dan juga pemegang saham di perusahaan yang sama.
Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya telah ditahan. Sedangkan untuk tersangka AS, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri yang terletak di lantai 5 Gedung Bareskrim.
Keempat tersangka ini dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan serta tindak pidana penipuan, baik melalui media elektronik maupun dengan membuat laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan. Mereka juga disangkakan melakukan TPPU melalui penyaluran dana dari masyarakat yang dilakukan oleh PT DSI dengan memanfaatkan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi dari peminjam yang aktif.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Edit Foto Ini Viral di TikTok
➡️ Baca Juga: Ulasan Singkat mengenai Wireless Charging Pad Cepat untuk Smartphone dan Aksesoris Digital




