Mendagri Rilis SE mengenai Ketentuan WFH dan Transformasi Budaya Kerja ASN Pemda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE dengan nomor 800.1.5/3349/SJ ini mencakup berbagai ketentuan penting, termasuk penyesuaian tugas kedinasan ASN di tingkat pemerintah daerah. Dalam kebijakan ini, ASN Pemda diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi antara bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH).
Dalam SE tersebut, dinyatakan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan dengan pola kerja WFH selama satu hari kerja dalam seminggu, yang dijadwalkan pada setiap hari Jumat. Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri dalam kegiatan konferensi pers secara daring mengenai kebijakan WFH untuk ASN, TNI, Polri, dan pekerja swasta dari Jakarta pada tanggal 31 Maret 2026.
Sesuai dengan ketentuan dalam SE, penerapan WFH bertujuan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat layanan digital di pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mendigitalisasi proses birokrasi.
Mendagri menambahkan bahwa semua aspek yang berkaitan dengan WFO dan WFH, termasuk teknis pelaksanaan dan upaya mendorong layanan digital, akan diatur lebih lanjut.
Selama masa pandemi Covid-19, SPBE telah diterapkan dengan baik oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kebijakan WFH diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN dan meningkatkan produktivitas dalam pelayanan publik.
Saat melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN diharapkan tetap aktif dan dapat menjaga kinerja mereka dengan baik. Di sisi lain, sesuai dengan ketentuan dalam SE, pemerintah daerah diminta untuk membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan bagi pelaksanaan WFH dan WFO.
Sementara itu, unit pelayanan publik diharapkan untuk tetap menjalankan tugas dari kantor. Unit-unit pendukung lainnya dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan tetap memastikan bahwa target dan kinerja ASN dapat tercapai dengan baik.
Ada beberapa layanan pemerintahan yang tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Layanan yang dikecualikan ini meliputi unit pemerintahan yang menangani urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
➡️ Baca Juga: Bursa Asia Tertekan, Kospi Merosot Tajam Pasca Ancaman Donald Trump Terhadap Energi Iran
➡️ Baca Juga: Samsung S24+ vs Xiaomi 14 Pro: Dual Flagship, Mana yang Layak Investasi?



