Pramono Siapkan Aturan Turunan untuk Implementasi PP Tunas Secara Efektif

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa pihaknya akan segera merumuskan peraturan turunan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Kami akan segera menyusun peraturan turunan untuk Pemerintah DKI Jakarta. Nantinya, kami akan bekerja sama dengan DPRD dalam proses perumusan ini,” ungkap Pramono kepada para wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.
Menurutnya, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut memiliki tujuan mulia, yaitu untuk melindungi anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa.
Pramono menekankan bahwa bahaya dapat muncul ketika anak-anak terpapar konten negatif di media sosial, karena mereka belum memiliki kemampuan untuk memilah informasi dengan baik.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung implementasi PP Tunas dengan menyiapkan peraturan turunannya yang komprehensif.
“Ancaman akan terus ada, mengingat anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan. Jika mereka terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, tentu akan berdampak negatif,” tambah Pramono.
Sebagai informasi tambahan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan regulasi pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), telah mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Aturan ini memberikan batasan bagi anak-anak dalam mengakses berbagai platform digital yang berisiko tinggi, khususnya pada delapan platform digital yang menjadi fokus awal, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Edit Foto Ini Viral di TikTok
➡️ Baca Juga: Quraish Shihab Ingatkan Pentingnya Memahami Lebaran dan Bahaya Dendam yang Menghancurkan




