Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam posisi yang relatif aman dari ancaman krisis energi, meskipun terdapat peningkatan ketegangan global, termasuk konflik antara Israel dan Amerika Serikat serta Iran.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 atau kebijakan subsidi energi yang sedang berjalan saat ini.
“APBN kita masih dalam kondisi yang baik. Saya tidak akan mengubah APBN atau subsidi yang ada, kecuali jika harga minyak melonjak secara drastis,” ungkap Purbaya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa keadaan fiskal Indonesia cukup solid untuk menghadapi potensi tekanan yang diakibatkan oleh fluktuasi harga minyak global. Selama harga minyak masih berada dalam kisaran yang dapat dikelola, penyesuaian kebijakan fiskal tidak perlu dilakukan secara mendesak.
Purbaya juga menyoroti bahwa konsep “krisis energi” seharusnya lebih difokuskan pada gangguan pasokan, bukan hanya sekedar kenaikan harga.
“Darurat energi tidak berhubungan langsung dengan APBN. Yang saya khawatirkan adalah jika pasokan energi terhenti. Bukan hanya masalah harga, tetapi jika suplai tidak ada. Saat ini, pasokan masih ada, jadi kita belum bisa menyebutnya sebagai kondisi darurat,” jelas Purbaya.
Sebagai perbandingan, Filipina telah menetapkan status darurat energi nasional pada 24 Maret 2026 akibat gangguan pasokan bahan bakar dari wilayah Timur Tengah.
Namun, pemerintah Indonesia berpendapat bahwa situasi di dalam negeri masih dapat dikelola karena pasokan energi tetap tersedia.
Lebih lanjut, Purbaya memastikan bahwa tidak ada rencana perubahan dalam kebijakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat. Pemerintah memilih untuk tetap menjaga stabilitas anggaran sambil terus memantau perkembangan situasi global.
Dari aspek asumsi makro, harga minyak mentah Indonesia (ICP) saat ini berada di kisaran US$74 per barel, yang setara dengan Rp1.252.600 per barel (dengan kurs Rp16.900), sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi APBN 2026 yang ditetapkan sekitar US$70 per barel atau Rp1.183.000 per barel.
Meskipun terjadi kenaikan harga, selisih tersebut masih dianggap dalam batas yang aman dan tidak memerlukan penyesuaian kebijakan fiskal secara mendesak.
➡️ Baca Juga: Gosip Retaknya Rumah Tangga Pasangan Artis Ini Jadi Sorotan
➡️ Baca Juga: Pemain Chelsea Tak Bersemangat Bermain, Apa Penyebabnya Menurut Rosenior?

