Site icon Cateringku

KontraS Desak Penuntutan Pelaku Penyiraman Andrie Yunus dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Jakarta – Penyidik diminta untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa serangan terhadap Andrie bukanlah sekadar tindakan penganiayaan biasa, melainkan sudah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

“Dalam hal ini, kami sebagai tim advokasi untuk demokrasi telah secara resmi menyampaikan surat kepada penyidik agar segera menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional,” ungkap Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.

Fadhil menjelaskan, serangan yang dilakukan dengan air keras oleh empat pelaku yang memiliki peran masing-masing—mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga eksekusi dan pelarian—menunjukkan bahwa kejadian tersebut telah direncanakan dengan matang.

Lebih lanjut, penggunaan air keras yang diarahkan ke area vital Andrie seperti kepala, wajah, serta organ penting lainnya, berpotensi mengakibatkan dampak yang sangat serius, bahkan bisa berujung pada kematian.

Konstruksi hukum ini, menurut Fadhil, telah disampaikan kepada penyidik, termasuk analisis yang mendasari penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

Dia menekankan pentingnya penerapan pasal penyertaan agar proses hukum dan arah penyidikan tidak hanya terfokus pada pelaku langsung, tetapi juga dapat menjangkau mereka yang berperan sebagai aktor intelektual atau bahkan yang mendanai tindakan tersebut.

“Itu adalah yang kami dorong kepada pihak penyidik dan penegak hukum terkait. Kami terus menjalin koordinasi dan bersikap kooperatif dengan penyidik,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua inisial pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.

“Saat ini kami dapat menginformasikan bahwa dua orang yang kami sebutkan berasal dari satu data kepolisian, dengan inisial BHC dan MAK,” jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.

Namun, Iman juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, ada kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang, mengingat informasi awal serta keterangan dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan.

➡️ Baca Juga: Kesehatan Masyarakat: Pentingnya Deteksi Dini Penyakit

➡️ Baca Juga: Tradisi Lokal Ini Kembali Populer di Kalangan Anak Muda

Exit mobile version