Site icon Cateringku

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Piche Kota dalam Kasus Pemerkosaan Masih Berlaku

Kasus hukum yang melibatkan penyanyi asal Nusa Tenggara Timur, Piche Kota, terus berlanjut. Upaya praperadilan yang diajukan oleh Piche bersama dua tersangka lainnya kini resmi ditolak oleh pengadilan, menandakan bahwa status tersangka Piche Kota dalam kasus pemerkosaan tetap berlaku.

Pengajuan praperadilan dilakukan oleh Piche Kota dan dua tersangka lain berinisial RS dan RM bertujuan untuk menggugat penetapan status tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik. Namun, pada tanggal 13 Maret 2026, Pengadilan Negeri Atambua memutuskan untuk menolak permohonan mereka. Keputusan ini membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang sedang berlangsung.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa hambatan. Kapolres Belu, I Gede Ari Astawa, menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Intinya, gugatan praperadilan dari tersangka (Piche Kota) ditolak oleh Pengadilan Negeri Atambua. Oleh karena itu, penyidik akan melanjutkan kembali penyidikan yang sudah berada di Tahap I di Kejaksaan,” ungkap AKBP I Gede Ari Astawa pada hari Minggu, 15 Maret 2026.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum sebenarnya telah dimulai sebelum praperadilan diajukan. Saat ini, berkas perkara sudah berada di tangan kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut.

“Saat ini, penyidik masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berkomitmen untuk memenuhi semua petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan harapan kasus ini segera dinyatakan lengkap atau P21,” tegas Gede Ari.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu. Laporan tersebut diterima oleh Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026, menandai awal dari serangkaian proses hukum yang rumit.

Dalam kasus ini, Piche Kota diduga terlibat dalam tindakan pemerkosaan tersebut bersama dua orang lainnya yang juga telah ditangkap, yakni RM dan RS. Ketiga tersangka ini kini menghadapi sejumlah tuduhan serius.

Mereka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 415 huruf b KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Piche Kota tetap berlaku, dan proses penyidikan terhadap kasus ini akan berlanjut sambil menunggu kelengkapan berkas dari kejaksaan.

➡️ Baca Juga: Prabowo Resmikan 218 Jembatan untuk Akses Daerah Bencana dan Terpencil

➡️ Baca Juga: 10 Perlengkapan Penting untuk Mudik Menggunakan Motor agar Perjalanan Lancar dan Aman

Exit mobile version