Indodax Tanggapi Fatwa Muhammadiyah yang Menyatakan Aset Kripto Sah untuk Investasi

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dianggap sebagai aset digital yang memiliki nilai dan memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, yang berlaku sejak Maret 2026. Hal ini membuka peluang bagi aset kripto untuk dijadikan instrumen investasi.
Meski demikian, di Indonesia, fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid menegaskan bahwa penggunaan kripto sebagai alat pembayaran tidak dibenarkan. Hal ini disebabkan oleh fluktuasi harga yang sangat tinggi serta potensi mudarat yang dapat timbul dalam transaksi menggunakan aset tersebut.
Menanggapi keputusan ini, Antony Kusuma, Vice President Indodax, mengungkapkan bahwa pandangan Muhammadiyah menjadi referensi yang penting bagi umat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dari sudut pandang ekonomi syariah. Fatwa ini memberikan kejelasan kepada investor Muslim bahwa aset kripto dapat dilihat sebagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Antony juga menambahkan, “Pernyataan ini menjadi momen krusial untuk memajukan ekosistem kripto di Indonesia yang semakin berkembang. Namun, sebagai instrumen investasi, aset kripto memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami oleh investor. Oleh karena itu, literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman fundamental aset sangat penting sebelum berinvestasi di aset digital ini,” ujarnya dalam keterangannya pada tanggal 12 Maret 2026.
Dia menerangkan bahwa fatwa ini menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di kalangan umat Islam di Indonesia mengenai hukum aset kripto. Dengan sekitar 242 juta populasi Muslim, Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sehingga kejelasan tentang pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto sangat relevan bagi masyarakat.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menggarisbawahi bahwa aktivitas kripto yang diperbolehkan mencakup investasi jangka panjang, perdagangan spot, dan staking produktif. Sebaliknya, praktik yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariah termasuk perdagangan berjangka, penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan bahwa aset kripto tidak sah untuk digunakan sebagai alat transaksi. Hal ini disebabkan adanya unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian) yang melekat. Namun, terdapat pengecualian di mana kripto dapat dianggap sah untuk diperdagangkan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil’ah (komoditi) secara syar’i dan memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata.
➡️ Baca Juga: DPR Resmi Menetapkan Friderica Widyasari Sebagai Ketua OJK yang Baru
➡️ Baca Juga: Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Depan Gedung DPR




