THR ASN Dapat Penuh Tanpa Pajak, Sementara Swasta Terkena Pemotongan, Purbaya Ajak Karyawan Berbicara ke Atasan

Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh tanpa dikenakan pajak, karena beban pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh negara. Kebijakan ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai di sektor swasta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan harus adil, sebagai respons terhadap kritik yang muncul mengenai potongan pajak atas THR yang diterima oleh karyawan di perusahaan swasta.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan sistem perpajakan yang adil,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, yang dikutip pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Purbaya menjelaskan bahwa THR bagi ASN tidak dikenakan pajak karena pemerintah merupakan atasan mereka. Oleh karena itu, ia menyarankan agar karyawan di sektor swasta menyampaikan aspirasi mereka langsung kepada pimpinan perusahaan masing-masing.
“Untuk ASN, pajaknya ditanggung oleh pemerintah sebagai atasan mereka. Jadi, jika pegawai swasta merasa tidak puas, sebaiknya langsung menghadap atasan mereka,” tambahnya.
Menteri Keuangan juga meragukan kemungkinan adanya perubahan dalam kebijakan perpajakan THR yang ditanggung oleh pemerintah khusus untuk sektor swasta. “Sangat sulit untuk mengubah peraturan ini hanya untuk memenuhi satu kelompok saja,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa pegawai swasta memiliki tunjangan yang diatur oleh masing-masing perusahaan, yang berbeda dengan ASN.
Bimo juga menegaskan bahwa penerapan tarif efektif rata-rata (TER) tidak berpengaruh pada potongan pajak. Ia menjelaskan bahwa tujuan dari implementasi TER adalah untuk mendistribusikan beban perpajakan setiap bulan, bukan untuk mengubah jumlah pajak yang harus dibayarkan.
“Sebetulnya tidak ada masalah, justru ini memudahkan wajib pajak dalam membagi beban pajak mereka setiap bulan,” ungkap Bimo.
THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR dilakukan dengan menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori: TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.
Pengelompokan ini didasarkan pada besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori bervariasi antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada penghasilan bulanan yang diterima.
➡️ Baca Juga: Siswa SMA Ini Raih Beasiswa ke Harvard
➡️ Baca Juga: Kesehatan Masyarakat: Pentingnya Deteksi Dini Penyakit


