Bahlil Pimpin Satgas Energi, Cek Endra: Perkuat Transisi Energi Secara Efektif dan Terukur

Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, memberikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi.
Ia menilai bahwa penunjukan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan agenda transisi energi nasional dengan cara yang lebih terkoordinasi.
Cek Endra berpendapat bahwa pembentukan Satgas Transisi Energi menjadi langkah krusial dalam meningkatkan koordinasi antar sektor, yang bertujuan untuk menjalankan program transformasi energi nasional. Ini mencakup pengembangan energi baru terbarukan serta peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi.
“Kami menyambut baik keputusan Presiden Prabowo yang menunjuk Menteri ESDM sebagai Ketua Satgas Transisi Energi. Kehadiran satgas ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama dalam mendorong pelaksanaan program transisi energi nasional secara bertahap dan terukur,” ungkap Cek Endra dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia juga menekankan bahwa agenda transisi energi tidak sebatas pengembangan energi bersih, tetapi juga memerlukan kesiapan infrastruktur kelistrikan, transformasi sektor transportasi, serta penguatan industri energi domestik yang solid.
Cek Endra berpendapat bahwa berbagai program dalam lingkup transisi energi harus dipersiapkan dengan cermat agar implementasinya dapat berlangsung secara efektif dan memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat.
“Hal yang terpenting adalah memastikan setiap program transisi energi dilaksanakan dengan cara yang realistis dan terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, dukungan dari industri lokal, serta keberlanjutan pasokan energi untuk masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap, melalui koordinasi yang lebih kuat dalam Satgas Transisi Energi, kebijakan pemerintah di sektor energi dapat berjalan lebih sinkron. Ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Memahami Pasal 14 UUD 1945: Kekuasaan Presiden
➡️ Baca Juga: Viral Video Guru Mengajar di Tengah Alam

