SIM Keliling Kamis 5 Maret 2026, Cek Lokasi Pelayanan di Jakarta dan Sekitarnya

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali hadir pada Kamis, 5 Maret 2026, di berbagai lokasi di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Fasilitas ini menjadi pilihan yang praktis bagi warga yang ingin menghindari antrian panjang di kantor Satpas.
Di area DKI Jakarta, unit SIM Keliling akan tersedia di beberapa titik pelayanan. Warga yang berada di Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara bagi masyarakat Jakarta Timur, layanan akan disediakan di Grand Mall Cakung.
Bagi warga Jakarta Barat, lokasi pelayanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Sedangkan untuk masyarakat Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kampus Trilogi Kalibata.
Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal, mengingat kuota layanan setiap harinya terbatas.
Di wilayah Bekasi, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Bekasi Cyber Park dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini merupakan salah satu titik yang rutin menyediakan perpanjangan SIM bagi warga setempat.
Sementara itu, warga Bogor bisa mengakses layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini sangat membantu masyarakat di kawasan penyangga Jakarta untuk memperpanjang SIM mereka.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling pada hari ini bertempat di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan gerai SIM di MPP Kota Bandung dan gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi perpanjangan.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Pemohon diharuskan membawa dokumen penting seperti KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
➡️ Baca Juga: Iran Mengancam Tindakan Militer Terhadap Kapal Lalu Lintas di Selat Hormuz
➡️ Baca Juga: Sampdoria Berjuang Keras Hindari Degradasi ke Serie C