Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan bahwa perusahaan keluarga yang dimiliki oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, berhasil meraih tender untuk pengadaan barang dan jasa di 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang tahun 2025.
“Sepanjang tahun 2025, PT RNB (Raja Nusantara Berdaya), yang merupakan perusahaan keluarga Fadia Arafiq, menjadi yang terdepan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, termasuk dalam pengadaan jasa tenaga alih daya,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Asep menjelaskan bahwa 21 SKPD yang terlibat dalam tender tersebut mencakup 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan, yang menunjukkan luasnya cakupan proyek yang dikelola oleh perusahaan ini.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan penangkapan terhadap Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang-orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Penangkapan ini menandai langkah awal dari serangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengumumkan bahwa sebelas individu lainnya dari Pekalongan turut ditangkap dalam operasi yang sama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas praktik korupsi di wilayah tersebut.
Operasi penangkapan ini menjadi yang ketujuh yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026, dan kebetulan berlangsung pada bulan Ramadhan, sebuah waktu yang penuh makna bagi banyak orang.
Pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
➡️ Baca Juga: Kesehatan Masyarakat: Pentingnya Deteksi Dini Penyakit
➡️ Baca Juga: Perbandingan Galaxy M35 vs A35: Bedanya Apa dan Mana yang Lebih Baik?

